Surabaya (ANTARA GORONTALO) - Kota Surabaya menjadi contoh penerapan tanda
tangan digital pada transaksi elektronik yang kini gencar
disosialisasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Republik Indonesia.
"Surabaya menjadi contoh bagus karena sudah menerapkannya. Bu Risma
(Wali Kota Surabaya) sudah mengubah mind set di Pemkot Surabaya untuk
tidak lagi menggunakan kertas," kata Pelaksana Tugas Dirjen Aplikasi
Informatika Kementerian Kominfo, Mariam Fatima Barata seusai menghadiri
acara seminar bertajuk "Pemanfaatan Tanda Tangan Digital pada Transaksi
Elektronik" di Hotel JW Marriot Surabaya, Selasa.
Menurut Mariam, Kementerian Kominfo kini berupaya sesegara mungkin
untuk menerapkan tanda tangan digital ini. Tetapi, masih ada beberapa
standar, panduan dan peraturan menteri yang masih harus dimatangkan.
Bila semua sudah siap, termasuk regulasi sebagai payung hukum,
Kementerian Kominfo akan melakukan sosialisasi ke semua wilayah di
Indonesia.
Setelah itu, lanjut dia, Kementerian Kominfo akan melakukan uji
coba di beberapa kota bagaimana menerapkan tanda tangan elektronik ini,
serta kemanfaatan menggunakan tanda tangan elektronik. Tantangannya,
lanjut dia, adalah bagaimana mengubah mind set dan membangun kepercayaan
agar tidak lagi menggunakan kertas karena tanda tangan digital sudah
legal dan bisa dipertanggungjawabkan. Diharapkan, paling cepat pada
2017, layanan publik sudah menggunakan tanda tangan elektronik.
"Untuk penerapan tanda tangan elektronik ini nantinya akan kami
lakukan bertahap di beberapa wilayah. Surabaya menjadi target untuk uji
coba kami. Bu Risma sudah memulai semua. Saya lihat di Surabaya sudah
siap sehingga untuk penerapan tanda tangan elektronik tidak sulit, bisa
lebih mudah. Tinggal nanti bagaimana menerapkanya sesuai dengan panduan
dan sama di semua wilayah," katanya.
Penggunaan tanda tangan digital (elektronik) ini merupakan wujud
dari amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Penggunaan tanda tangan digital yang memiliki
kekuatan hukum ini diharapkan bisa menjadi revolusi di bidang hukum
teknologi informasi.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan tentang kebijakan
Pemkot Surabaya yang telah menerapkan sistem elektronik. Menurut wali
kota, sejak tiga tahun lalu, Pemkot telah menerapkan sistem e-payment.
Bahwa seluruh transaksi pembayaran dilakukan via daring (dalam jaringan)
atau online.
"Tidak ada lagi kertas untuk bukti pembayaran. Tidak ada kertas
kuitansi. Termasuk pembayaran gaji pegawai. Semua sudah pake elektronik.
Sehingga transaksi tidak harus dilakukan pagi hari. Tengah malam pun
bisa. Termasuk ketika sedang berada di luar kota, juga bisa melakukan
transaksi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, juga pelayanan publik beberapa di
antaranya sudah paperless karena menggunakan sistem elektronik. Begitu
juga untuk pengurusan perizinan sudah melalui Surabaya Single Windows,
layanan e-health dan juga uji kir, telah menggunakan daring.
"Ini bukan sekadar bohong-bohongan. Ini aplikatif, sehari-hari diterapkan," katanya.
Surabaya jadi contoh penerapan tanda tangan digital
Selasa, 27 September 2016 23:13 WIB