Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung mengeksekusi aset barang mantan
pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang merupakan
hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan
eksekusi aset barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi
atas nama terpidana Gayus HP Tambunan," kata Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Sabtu.
Aset yang disita oleh kejaksaan, berupa saham dengan kode UNSP
yang berjumlah 15.188.000 lembar saham dengan total perolehan bersih
sebesar Rp820.220.350,-.
Ia menyebutkan eksekusi aset barang rampasan negara tersebut
merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 52
K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Nomor 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 21 Juni 2012 jo Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst
tanggal 01 Maret 2012.
"Penyelesaian Aset (Repatriasi) Saham tersebut dilakukan melalui
Mekanisme Transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan hasilnya langsung
disetorkan ke kas negara melalui rekening Kejari Jakarta Pusat,"
katanya.
Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Maret 2012.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.
Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul
Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul
Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara
dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat
kabur dari tahanan.
Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari
kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain
itu Gayus juga diwajibkan Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1
miliar.
Kejagung sita kembali aset Gayus Tambunan
Sabtu, 12 November 2016 13:05 WIB