Palu (ANTARA GORONTALO) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi
Tengah Iwan Kurniawan mengusulkan kepada Kemenkumham pusat di Jakarta
untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada dua orang narapidana
terorisme yang sedang dibina di Lapas Sulteng.
"Kami sudah ajukan usul mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut
ke Menkumham di Jakarta, namun belum ada jawaban," katanya di ruang
kerjanya di Palu, Senin.
Kakanwil Iwan Kurniawan yang didampingi Kepala Divisi
Pemasyarakatan Tholib dan Humas Kanwil Aswan mengemukakan bahwa pihaknya
saat ini membina 13 narapidana terorisme yang ditempatkan di Lapas
Petobo, Kota Palu dan dua lagi di Lapas Luwuk, Kabupaten Banggai.
Ia tidak merinci nama kedua napi terorisme yang akan mendapatkan
pembebasan bersyaraat tersebut, kecuali mengatakan bahwa mereka sudah
memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah
menandatangani surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Menurut Iwan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga terus melaksanakan upaya
deradikalisasi terhadap para napi terorisme tersebut.
Pembinaan diawali dengan proses asesmen untuk mengetahui apakah
para narapidana itu hanya sekedar ikut-ikutan (followers) saja atau
memang sudah mempunyai ideologi garis keras sehingga melakukan aksi
teror.
"Dari hasil asesmen kami, para narapidana terorisme yang kini
dibina di Lapas Sulteng semuanya masih kategori followers," ujar Tholib
yang dibenarkan Iwan Kurniawan.
Menurut Tholib, napi terorisme di Sulteng umumnya terlibat aksi
teror karena alasan tidak mempunyai keterampilan untuk bekerja
meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan karena kesulitan ekonomi.
"Program pembinaan yang kita lakukan bersama BNPT diutamakan pada
pemberian latihan dan keterampilan yang diharapkan bisa menjadi modal
mereka untuk hidup setelah keluar dari Lapas nani," kata Iwan.
Pembinaan dan upaya deradikalisasi terhadap narapidana terorisme
itu semuanya dilakukan di dalam ruang Lapas, belum ada yang dilibatkan
pada Lapas produktif seperti napi lainnya, misalnya bekerja di sebuah
lokasi khusus seperti lahan pertanian dan tambak ikan air tawar di
Langaleso, Kabupaten Sigi, milik Lapas Kelas II/A Palu, untuk
meningkatkan keterampilan mereka.
"Napi teroris di Sulteng belum ada yang memenuhi syarat untuk
dilibatkan pada Lapas produktif di Langaleso tersebut. Pembinaan
terhadap mereka semuanya masih di dalam lingkungan Lapas Petobo,"
ujarnya.
Kanwil Menkumham Sulteng usulkan pembebasan bersyarat dua napi terorisme
Senin, 23 Januari 2017 16:43 WIB