Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan seorang
mantan presiden Republik Indonesia dipastikan mendapatkan perlindungan
dari negara, bahkan bisa dikawal oleh 60 orang pasukan pengamanan
presiden (Paspamres).
"Seorang mantan (presiden) itu bisa dikawal 60 orang. Iya, (perlindungan
itu ada) sesuai aturan," kata Kalla usai membuka Rakornas Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Selasa.
Jawaban Kalla tersebut terkait pertanyaan wartawan mengenai cuitan akun
twitter Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang
menceritakan rumahnya didatangi ratusan orang yang berdemonstrasi.
Dalam cuitannya SBY bertanya melalui twitter yang ditujukan pada
Presiden dan Kapolri tentang hak asasi dan hak tinggal di negeri
sendiri.
Sementara Kalla memastikan negara akan memberikan perlindungan kepada
mantan presiden dan mantan wakil presiden yang sudah diatur dalam
undang-undang.
Kalla menyampaikan kepada masyarakat agar menghormati mantan pemimpin.
"Kita prihatin dengan situasi itu. Kita harus juga punya prilaku yang
baik menghormati pemimpin, sesuai dengan aturan," ujar Wakil Presiden
yang akrab disapa JK.
Kalla menilai demonstrasi yang dilakukan di depan rumah SBY di kawasan
Mega Kuningan tidak relevan terhadap apa yang telah dilakukan Yudhoyono.
"Kalau saya baca itu tidak relevan dengan Pak SBY tentang SARA. Kan SBY
tidak berbicara hal itu, jadi kenapa disitu itu pertanyaan juga," kata
dia.
Pada demonstrasi yang dilakukan di depan kediaman SBY pada Senin (6/2)
siang tersebut para peserta aksi salah satunya membawa spanduk
bertuliskan menolak dan lawan isu SARA.
Wapres: Mantan Presiden bisa dikawal 60 Paspampres
Selasa, 7 Februari 2017 19:27 WIB