Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Hakim menanyakan rapat mengenai rapat-rapat
mengenai proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik kepada Teguh
Juwarno, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR periode
2009-2010 dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Dalam sidang
perkara korupsi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis,
ketua majelis hakim John Halasan bertanya tentang rincian proyek dan
kaitan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR sebelum bertanya
tentang rapat-rapat mengenai proyek itu.
"Jumlah rapat KTP-E yang terjadi tentu tidak hafal. Berdasarkan
notulen bulan Mei ada dua rapat penting. Pertama rapat kerja dengan
Mendagri dengan Komisi II pada 5 Mei 2010, itu rapat usulan anggaran,
kemudian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kemendagri pada 11
Mei 2010," kata Teguh menjawab pertanyaan hakim tentang berapa kali
rapat mengenai proyek itu dilaksanakan.
Hakim kemudian menanyakan
peran dan fungsi Komisi II DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Teguh
menjelaskan bahwa lingkup tugas dewan meliputi pengawasan, penganggaran
dan legislasi.
"Pemerintah mengusulkan, komisi yang menyetujui," jawab Teguh.
"Apakah itu disetujui?" tanya Hakim John.
"Pada saat disetujui, saya sudah tidak di Komisi II," jawab Teguh.
Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Teguh Juwarno menerima 167 ribu
dolar AS terkait proyek pengadaan e-KTP yang nilainya Rp5,9 triliun.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat
Komitmen di instansi itu, Sugiharto.
Hakim tanyakan rapat-rapat e-KTP ke Teguh Juwarno
Kamis, 23 Maret 2017 14:54 WIB