Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK sudah mengamankan Direktur Keuangan PT PAL
Saiful Anwar yang baru kembali dari luar negeri dan sudah berstatus
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan
suap terkait pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic Sealift
Vessel (SSV) antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.
"Penyidikan melakukan penangkapan terhadap SAR (Saiful Anwar) di
bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (1/4) sore pukul 17.00 WIB, yang
bersangkutan baru datang dari Korea Selatan. Setelah dilakukan
serangkaian pemeriksaan. Ia ditahan di rutan Polres Jakpus," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Saiful diduga ikut menikmati suap senilai total sekitar Rp14,476
miliar atau 1,087 juta dolar AS yang juga diberikan kepada direksi PT
PAL lain yaitu Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan
General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana.
Uang itu diberikan melalui seseorang dari perusahaan perantara
Ashanti Sales Incorporation Agus Nugroho. Ashanti Sales Incorporation
sendiri mendapatkan jatah "agency fee" 4,75 persen.
Dari jumlah itu, 1,25 persen disepakati untuk pejabat di PT PAL
sebagai "cash back" senilai 1,087 juta dolar atau Rp14,47 miliar.
Sedangkan jumlah yang didapat oleh Ashanti Sales Incorporation adalah
3,5 persen dari total penjualan 2 Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai
86,96 juta dolar AS.
"KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, pertama di PT PAL
Surabaya, di MTH Square, dan di rumah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari
penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan uang ratusan juta
rupiah dan ribuan dolar," tambah Febri.
Sedangkan pada Minggu (2/4), penyidik juga menggeledah rumah Saiful
dan saksi di Surabaya. Penyidik menyita barang bukti elektronik dan
dokumen.
"Sedangkan hari ini, penyidik menggeledah rumah Dirut PT PAL. Uang
diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik dan sedang dihitung
totalnya," ungkap Febri.
Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu
Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT
PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Sedangkan
tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf
a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau
pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK amankan Direktur Keuangan PT PAL
Senin, 3 April 2017 20:13 WIB
![KPK amankan Direktur Keuangan PT PAL](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2017/01/2017011720161207antarafoto-kpk-tetapkan-bupati-nganjuk-tersangka-061216Jubir2.jpg)
Kabiro humas yang juga jubir baru KPK, Febri Diansyah (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)