Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laode M. Syarif menyatakan KPK mengikuti secara seksama dan hati-hati
semua proses dalam persidangan kasus proyek pengadaan e-KTP.
"Kalau
ada keterangan baru atau fakta-fakta di persidangan yang melebihi
jumlah apa yang telah dibacakan di dakwaan, tentunya akan kami
tindaklanjuti tetapi tergantung pada bukti-bukti yang ada," kata Syarif
di Jakarta, Senin.
Menurut Syarif, KPK juga sangat memperhatikan
pemeriksaan saksi-saksi karena ada tim yang memantau secara khusus
persidangan e-KTP.
Soal penggunaan Peraturan Mahkamah Agung
(Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak
Pidana oleh Korporasi dalam kasus proyek KTP-E itu, Syarif menyatakan
masih banyak perdebatan terkait hal itu.
"Saya pikir masih banyak
perdebatan soal apakah partai politik itu dianggap korporasi atau
bukan. Jadi saya pikir itu tidak mungkin kami melakukan pendekatan
menyamakan korporasi dengan partai politik. Jadi ini hanya individual,"
kata Syarif.
Menurut dia, sampai saat ini tidak mungkin menyentuh
partai politik tetapi pasti akan memperhatikan orang-orang yang
terlibat jika ada bukti yang substansial mengenai keterlibatan mereka.
Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan e-KT tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Terdakwa
dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada
Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto terancam dipenjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK
juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai
tersangka kasus yang mengakibatkan negara merugi Rp2,314 triliun dari
total anggaran Rp5,95 triliun.
KPK ikuti terus sidang e-KTP
Senin, 3 April 2017 23:24 WIB