Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan
perkara pengadaan paket KTP Elekteronik di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta pada Senin (10/4).
"Jaksa Penuntut Umum direncanakan menghadirkan tujuh orang saksi
dengan unsur satu orang dari Kementerian Keuangan, satu orang dari BPPT,
satu orang dari LKPP, satu orang dari Kementerian Dalam Negeri, dan
dari pihak swasta tiga orang dari perusahaan yang berbeda," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Untuk sidang perkara KTP-E kedelapan itu, KPK akan masuk pada tahap pengadaan.
"Jadi setelah tujuh persidangan yang lalu kami mengulas proses
pembahasan anggaran ketika dihadirkan sebagian besar adalah dari anggota
DPR RI dan pejabat di Kemendagri, ada pihak swasta juga maka di
persidangan kedelapan kami mulai masuk pada tahap pengadaan," kata
Febri.
Menurut dia, konstruksi besar dari perkara ini adalah pertama
terkait perencanaan anggaran dengan segala informasi yang telah
disampaikan pada persidangan sebelumnya dan yang kedua pada tahap
pengadaan.
"Kami akan mulai membuktikan, Jaksa Penuntut Umum akan mulai
membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan
tersebut, tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses
penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga
implementasi proyek E-KTP ini," ucap Febri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK akan membuktikan skenario
persekongkolan dari pihak konsorsium dalam kasus pengadaan paket KTP
Elektronik.
"Ini kami akan masuk ke konsorsium. Yang tadi sama sebelumnya kami
terus bahas soal anggaran, untuk bagian DPR kami rasa cukup. Kami akan
mulai buka persekongkolan mulai dari tim Fatmawati, persoalan pengadaan.
Kami akan mulai ke sana beberapa waktu ke depan," kata Jaksa Penuntut
Umum KPK Irene Putri sesuai sidang lanjutan perkara E-KTP di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4) malam.
Dalam perkara ini, Irene menyatakan bahwa peran tim Fatmawati
sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai
dengan besaran anggarannya.
"Sampai dengan tadi yang dijelaskan Anang bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal," kata Irene.
Anang Sugiana Sudiharjo diketahui sebagai Direktur Utama PT Quadra
Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek
pengadaan E-KTP.
Selain PT Quadra Solution, terdapat empat anggota konsorsium
lainnya, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT
Sucofindo.
Dalam dakwaan disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy
Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo,
Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60
juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh
Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim
Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi
Agustinus.
Sidang E-KTP: jaksa akan hadirkan tujuh saksi
Jumat, 7 April 2017 22:16 WIB