Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan
memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap
terhadap penyelenggara negara di PT PAL terkait pembayaran fee agency dalam penjualan kapal perang, Strategic Sealift Vessel (SSV), dari PT PAL ke Pemerintah Filipina.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief
Cahyana (AC)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni dua tenaga
pemasaran PT Pirusa Sejati, masing-masing M Chaeruddin dan Pandu Baruno
Putro, Staf Bagian Treasury PT Pirusa Sejati Firdaus, dan Komisaris PT
Pirusa Sejati Apik Chakib Rasjidi.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT
PAL. Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu
Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT
PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, sedangkan
tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima cash back senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua SSV kepada pemerintah Filipina.
Cash back itu 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.
"OTT ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri
perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi
kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL,
padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena
Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, beberapa waktu
lalu.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12
huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1
huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK periksa empat saksi kasus PT PAL
Selasa, 18 April 2017 12:01 WIB
![KPK periksa empat saksi kasus PT PAL](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2017/04/2017041820170412803.jpg)
Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). KPK memeriksa Saiful Anwar sebagai tersangka kasus dugaan suap PT PAL Indonesia, terkait pembayaran "fee agency" penjual