Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo,
keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana
korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara nasional (KTP-E).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi
Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Irvanto diketahui juga sebagai wiraswasta atau mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Selain memeriksa Irvanto, KPK juga akan memeriksa dua orang saksi
lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Utama PT Multisoft Java
Technologies Willy Nusantara Najoan dan anggota DPR RI Markus Nari.
"Dua orang saksi itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," ujar Febri.
Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR, Setya
Novanto mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan
salah satu peserta lelang KTP elektronik.
"Saat KTP elektronika, Murakabi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi, lead-nya saya sendiri," kata Pambudi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (27/4).
Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan
mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada
direktorat jenderal itu, Sugiharto.
Pambudi dalam sidang pun mengaku sebagai keponakan Novanto. Dalam
dakwaan, Novanto disebut sebagai orang yang punya pengaruh besar untuk
menentukan anggaran KTP elektronik di DPR diputuskan.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong
membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia,
konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk
memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total
anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314
triliun.
Andi Agustinus disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3
UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo
pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun
denda paling banyak Rp1 miliar.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman
dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2
ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
KPK akan periksa keponakan Setya Novanto lagi
Rabu, 3 Mei 2017 12:32 WIB