Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui anggaran Rp200 juta untuk dana riset kapasitas produksi ikan di Danau Toba.

Hal itu ia putuskan saat menerima aduan dari PT Aqua Farm Nusantara terkait ketidakselarasan kuota budidaya ikan tilapia di Danau Toba dengan kapasitas produksi dan perizinan investasi perusahaan, dalam sidang aduan debottlenecking di Jakarta, Selasa.

Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara Tri D Saputra menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, target produksi budidaya perikanan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba ditetapkan maksimal 10.000 ton per tahun.

Padahal, PT Aqua Farm Nusantara memiliki izin produksi hingga 34.314 ton per tahun.

 

“Kita memiliki kapasitas produksi 26.000 sampai 30.000 ton per tahun, dengan kapasitas ataupun perizinan sekitar 34.314 ton per tahun,” kata Tri.

Menurutnya, ketentuan dalam Perpres 60/2021 sudah tidak relevan karena disusun untuk periode 2021-2024 dan perlu ditinjau ulang melalui kajian teknis terbaru.

Ia menambahkan, sejumlah hasil penelitian sebelumnya justru menunjukkan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan bisa melebihi 10.000 ton per tahun.

Selain itu, terdapat sejumlah keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait status trofik Danau Toba.

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tahun 2017, Danau Toba ditetapkan berstatus oligotropik, kemudian berubah menjadi mesotrofik pada 2023 ketika produksi budidaya ikan disebut telah melampaui 60.000 ton per tahun.

Tri menilai kondisi tersebut tidak sinkron dengan pembatasan produksi dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021.

“Ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Farm memiliki lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton, dan kita sudah ada di Danau Toba sejak tahun 1998,” ujarnya.

“Artinya kami beroperasi lebih awal dari ketentuan Perpres tersebut, dan ini yang menjadi concern kami bagaimana hal ini tentunya akan mempengaruhi investasi-investasi ke depannya. Dan tadi juga saya telah sampaikan, kebutuhan pangsa pasar ikan tilapia sangat besar,” lanjut Tri.

 

Ikan tilapia sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 komoditas prioritas hilirisasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Maka, menurut Tri, pembatasan kapasitas produksi di Danau Toba dinilai berpotensi memengaruhi agenda hilirisasi nasional.

Menanggapi aduan tersebut, Purbaya mendorong dilakukannya pengkajian ulang terhadap daya dukung dan daya tampung budidaya ikan di Danau Toba.

Ia menyetujui anggaran riset sebesar Rp200 juta yang akan didanai melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Penelitian akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Purbaya, hasil riset nantinya akan menjadi dasar pembahasan revisi Perpres Nomor 60 Tahun 2021.

“(Anggaran riset Rp200 juta) LPDP diacc. Saya tadi ketemu direktur LPDP, direktur LPDP-nya yang bilang ada dana. Sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum kepakai. Jadi kalau cuma Rp200 juta dibanding dana yang tersedia untuk BRIN untuk riset itu amat kecil,” kata Purbaya.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pimpin debottlenecking, Purbaya setujui Rp200 juta untuk dana riset

Pewarta: Bayu Saputra
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026