Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tersangka
ujaran kebencian Muhammad Hidayat yang juga pernah melaporkan putra
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kan diundang
ini untuk melengkapi pemeriksaan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat penggilan kedua kepada Hidayat.
Argo
mengungkapkan penyidik meminta keterangan terkait dugaan ujaran
kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Mochamad Iriawan.
Sementara itu, Hidayat menyatakan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai kriminalisasi kepadanya.
"Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," ungkap Hidayat.
Sebelumnya,
polisi menangkap pengunggah video provokasi yang menayangkan rekaman
saat Kapolda Metro Jaya Irjenpol Mochamad Iriawan meminta massa FPI
menghentikan penyerangan oleh massa HMI terhadap polisi di depan Istana
Negara saat demo 411.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan
Hidayat sebagai tersangka karena mentransmisikan video ujaran kebencian
terhadap Kapolda Metro Jaya melalui YouTube.
Polisi periksa pengadu Kaesang Pangarep
Jumat, 14 Juli 2017 18:08 WIB