Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK mendalami pertemuan-pertemuan yang membahas
mengenai pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) dari mantan ketua Komisi II
DPR asal fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Chaeruman Harahap sebagai
saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto). Penyidik mendalami informasi
terkait pertemuan di salah satu hotel di Jakarta, pembicaraan terkait
pembahasan dan perubahan anggaran dengan saksi lain yang terkait dan
indikasi aliran dana terkait e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di Jakarta, Jumat.
Chaeruman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya
Novanto yang menjadi tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi
KTP-e.
Chaeruman dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri
Sugiharto, disebut sebut menerima sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26
miliar dari proyek KTP-e.
Selain menerima uang, Chaeruman juga secara aktif melakukan pertemuan
dengan anggota Komisi II saat itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi,
Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, pengusaha Andi Agustinus dan Irman
serta Sugiharto dalam merencanakan anggaran KTP-e.
Bahkan Chaeruman yang memperkenalkan Kemendagri dengan pengusaha
Hotma Sitompul dalam menangani gugatan dalam proyek KTP-e dari peserta
tender.
Namun Chaeruman membantah pertemuan itu.
"Ooh tidak ada pertemuan, saya barangkali belum ada saat itu," kata Chaeruman seusai diperiksa di gedung KPK, Jumat.
Chaeruman yang menggantikan Burhanuddin Napitupulu sebagai ketua
Komisi II DPR itu juga mengaku hanya bertemu dengan Gamawan saat rapat
resmi.
"Kami rapat untuk membicarakannya. Tentu pengajuannya sesuai dengan
prosedur pengajuan anggaran, kan salah satu tugas DPR adalah tetapkan
anggaran, pemerintah sebelumnyakan konsultasi. Tidak ada pertemuan di
luar rapat," tambah Chaeruman.
Sedangkan pembicaraan soal teknis KTP-e dilakukan oleh para pejabat Kemendagri di bawah Mendagri.
"Paling sering dengan dirjen, kalau membicarakan anggaran ya dengan sekjen," tambah Chaeruman.
Selain itu, penyidik KPK pada Kamis (27/7) juga menggeledah rumah keponakan Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra.
"Pada Kamis, 28 Juli 2017 penyidik melakukan penggeledahan di rumah
saksi Irvanto Hendra Pambudi di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa,
Jakarta Selatan. Dari penggeledahan disita sejumlah dokumen dan barang
bukti elektronik," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto sudah divonis 7 dan 5 tahun
penjara. KPK juga menetapkan tersangka lain dalam perkara ini yaitu
mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan pengusaha Andi
Agustinus.
Selain itu ada juga anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura
Miryam S Haryani yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus memberikan
keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-e dan anggota DPR dari
fraksi Golkar Markus Nari dengan sangkaan sengaja mencegah, merintangi,
menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan,
pemeriksaan di sidang KTP-e.
KPK dalami pertemuan pembahasan KTP-e dari Chaeruman
Jumat, 28 Juli 2017 23:04 WIB