Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mahasiswa Indonesia di Inggris yang ditangkap
karena tuduhan pedofilia bernama Fakhri Anang dinyatakan bebas bersyarat
oleh pengadilan, sehingga akan segera kembali ke Tanah Air.
"Istilah yang lebih tepatnya adalah bebas bersyarat," kata Pensosbud
KBRI London Thomas Ardian melalui pesan singkat yang diterima di
Jakarta, Minggu.
Thomas menyampaikan, KBRI telah mengirimkan stafnya ke New Castle untuk
memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan.
Ia menambahkan, KBRI juga menghormati keputusan pengadilan di Inggris yang menangani kasus Fakhri.
Dengan dinyatakan bebas bersyarat, Fakhri akan kembali ke Tanah Air pada
awal Agustus 2017. Selain itu, Thomas menyampaikan bahwa kepulangan
Fakhri juga lantaran pemuda 21 tahun itu telah menyelesaikan masa
studinya di Inggris.
Diketahui, Dailymail melansir, Fakhri Anang diketahui melakukan chat
seksual terhadap akun yang mengaku sebagai anak berusia 14 tahun.
Belakangan terungkap ternyata akun tersebut palsu yang sengaja dibuat
oleh Guardians of the North, sebuah LSM yang mengfokuskan pada
keselamatan anak dari bahaya pedofilia.
Fakhri yanh tinggal di Newcastle, Inggris, kemudian ditangkap polisi
setempat. Pihak KBRI yang mengetahui kasus ini langsung melakukan
pendampingan.
Mahasiswa Indonesia di Inggris tertuduh pedofilia bebas bersyarat
Minggu, 30 Juli 2017 17:56 WIB