Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengatakan, akun-akun dan situs-situs kelompok produsen dan penyebar
kebencian, Saracen, belum diblokir guna membantu proses penyidikan
aparat kepolisian.
"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan,
nah salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara
lain dari situs, kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan
penyidikan sudah selesai," kata Menkominfo di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pemblokiran dilakukan begitu proses tersebut usai dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh aparat kepolisian.
Untuk pemblokiran, menurut Menteri tidak perlu ada surat menyurat
dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo, cukup koordinasai
antarkeduanya. Apalagi kedua belah pihak, baik Kementerian Kominfo
maupun Kepolisian telah menempatkan personelnya di masing-masing pihak.
"Tidak pakai surat, orang kita ada di polisi (kepolisian), polisi ada di kita kok, tidak perlu (surat)," katanya.
Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri berhasil meringkus Kelompok Saracen, sebagai produsen
dan penyebar konten ujaran kebencian di jejaring sosial. Kepolisian
menetapkan tiga tersangka yakni JAS, MFT dan SRN dalam kasus tersebut.
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen
News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com. Terdapat sekitar 800 ribu
akun yang dimiliki kelompok ini. Saracen telah dikelola oleh kelompok
ini sejak November 2015.
Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai
Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang
mengandung isu SARA. Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan
terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu
membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.
JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.
MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. MFT
menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah
diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang
bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya. Sedangkan Tersangka
SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup
berdasarkan wilayah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti
yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon
genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk
komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Menkominfo: Saracen belum diblokir untuk membantu penyidikan
Kamis, 31 Agustus 2017 22:04 WIB