Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengingatkan
bahwa rumah sakit harus mau menolong pasien yang berada dalam kondisi
gawat darurat dan tidak mengutamakan administrasi terlebih dahulu.
"Dalam keadaan gawat darurat sudah ada UU-nya tidak usah
memperhitungkan dulu anggaran atau biaya," kata Menkes Nila di Sekolah
Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, menanggapi kasus
meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Meski demikian pihaknya belum mengetahui tindakan yang sudah
dilakukan pihak RS dan kondisi sebenarnya dari bayi Debora saat masuk ke
RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
"Melihat dari apa yang dijawab RS, mereka telah menolong. Kita juga
harus tahu sejauh mana kondisi penyakit anak tersebut. Itu yang harus
kita lihat," katanya.
Pihaknya telah mengutus beberapa pihak dari Kemenkes untuk melakukan investigasi ke RS tersebut.
"Hari ini saya minta dari Dinkes Provinsi, Kemenkes dan Badan Pengawas akan pergi ke rumah sakit," katanya.
Ia memastikan bahwa kronologi kejadian yang sesungguhnya akan
diketahui setelah pihaknya mendalami keterangan dari berbagai pihak.
"Nanti kami konfirmasi ketepatannya, mana yang benar, mana yang
enggak benar. Sementara itu dulu. Hari ini kita akan dapatkan informasi
dan klarifikasinya," katanya.
Tiara Debora, bayi mungil berusia empat bulan, putri kelima pasangan
Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, warga Jalan Jaung, Benda,
Tangerang tak dapat diselamatkan Minggu (3/9), meski kedua orang tuanya
telah membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Sebelumnya, Debora sudah seminggu terserang flu disertai batuk.
Ibundanya, Henny, sempat membawanya ke RSUD Cengkareng untuk
pemeriksaan. Dokter di sana kemudian memberinya obat dan nebulizer untuk
mengobati pilek Debora. Namun kondisi Debora semakin parah Sabtu (2/9)
malam.
Ia terus mengeluarkan keringat dan mengalami sesak napas. Kedua
orang tua Debora pun membawanya ke RS Mitra Keluarga Kalideres dengan
menggunakan sepeda motor. Tiba di rumah sakit, dokter jaga saat itu
langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan
(suction).
Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orang tua Debora untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
Namun, karena RS tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto
dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar
Rp19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5
juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.
Ternyata uang tersebut ditolak, meski Rudianto dan Henny telah
berjanji akan melunasinya segera. Pihak RS sempat merujuk Debora untuk
dirawat di rumah sakit lain yang memiliki instalasi PICU dan menerima
layanan BPJS.
Setelah menelpon ke sejumlah RS, Rudianto dan Henny tak juga
mendapatkan ruang PICU kosong untuk merawat putrinya. Kondisi Tiara
Debora terus menurun hingga akhirnya dokter menyatakan bayi ini
meninggal dunia.
Rudianto dan Heni sangat terpukul atas meninggalnya Debora. Mereka
tak terima dengan perlakuan pihak rumah sakit terhadap putri mereka.
Usai mengurus administrasi rumah sakit, Rudianto dan Henny membawa pulang jenazah putrinya menggunakan sepeda motornya.
Menkes minta rumah sakit langsung tangani pasien gawat darurat
Senin, 11 September 2017 15:19 WIB