Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya sampai
sekarang masih menunggu pelimpahan tahap dua dari bareskrim Polri
--barang bukti dan tersangka-- sindikat penyebar berita bohong dan isu
suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) atau Saracen.
"Saracen janjinya hari ini akan diserahkan ke kejaksaan, kita sudah
menyatakan berkasnya lengkap. Tinggal kita tunggu pelimpahan tahap
duanya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai pembukaan Rakernis Bidang
Pembinaan dan Pengawasan Kejaksaan di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan "locus delictie"-nya atau lokasi kejadian perkara
itu, berada di Cianjur, Jawa Barat. "Karena itu, kita tunggu," ujarnya.
Satu tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan itu atas nama
tersangka Dewi Rahayu. "Baru satu tersangka, yang lainnya belum,"
ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menangani perkara itu secara
sungguh-sungguh dan serius serta dengan penuh perhatian karena akibat
jaringan itu menimbulkan dampak yang sangat signifikan dan luar biasa.
"Yang tentunya harus ditangani pula dengan cara luar biasa. Kita
tidak akan berlama-lama untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya
menambahkan.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Kejaksaan tunggu pelimpahan tersangka Saracen
Selasa, 26 September 2017 16:58 WIB