Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Lima orang diduga perekrut simpatisan kelompok
Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap Densus 88 Antiteror
Mabes Polri pada Sabtu (21/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan.
"Setelah diperiksa 7x24 jam, hari ini (mereka)
dinyatakan sebagai tersangka. Satu orang dikembalikan ke keluarga, yakni
Yusrizal," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Jakarta,
Jumat.
Lima tersangka tersebut yakni MF, Ap alias M, J alias EK, AM dan F.
Mereka ditangkap di berbagai tempat yakni Cisauk (Tangerang), Petukangan
(Jakarta Selatan), Tambun (Bekasi) dan Gunung Putri (Bogor).
Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai pelaksana dalam
pembinaan, pengarahan, dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke
Irak dan Suriah.
Saat itu Polri mengaku hanya menangkap lima orang tersebut. Sementara nama Yusrizal baru dikemukakan sekarang.
Sehingga dengan demikian, pada Sabtu (21/3), Polri berhasil meringkus enam orang terkait ISIS.
Atas perbuatannya, kelimanya akan dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun
2003 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta UU Nomor 8 Tahun
2011 Tentang ITE.
Sementara tiga orang anggota ISIS yang ditangkap di Kota Malang,
Jawa Timur, Rabu (25/3), yakni AHM, HA dan AJ hingga kini masih
diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Masih diperiksa," kata Rikwanto.
Lima terkait ISIS resmi ditahan
Jumat, 27 Maret 2015 18:15 WIB