Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan
Interpol guna mengamankan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor
Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan, Imam Aryanta, yang telah
ditetapkan tersangka dugaan korupsi dwelling time (bongkar-muat) di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
"Kami bekerja sama dengan Interpol," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Jakarta, Jumat.
Langkah kerjasama Polda Metro Jaya dengan Interpol terkait
keberadaan IM yang berada di Kanada dan Amerika Serikat dalam rangka
tugas.
Iqbal menyatakan IM telah ditetapkan sebagai tersangka bersama
Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan non-aktif,
Partogi Pangaribuan.
Serta dua tersangka lain yaitu pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan berinisial, M, dan pengusaha importir, MU.
Iqbal memastikan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan
membawa IM setiba di Tanah Air, untuk diperiksa atas dugaan korupsi dan
pencucian uang bongkar-muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta Utara.
Saat ini, Iqbal menuturkan Polda Metro Jaya masih fokus mendalami pada tahapan pre clearence dwelling time yang kewenangannya didominasi Kementerian Perdagangan.
Polda Metro kerjasama Interpol tahan tersangka "dwelling time"
Jumat, 31 Juli 2015 16:26 WIB