Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak
setuju dengan usulan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) layak
dibubarkan, karena langkah yang dinilai lebih tepat adalah melakukan
perubahan.
"Bukan pembubaran, tetapi perubahan, mungkin perbaikan," kata Wapres
kepada wartawan setelah mengikuti acara Syukuran 60 tahun dan
Ensiklopedia Pemikiran Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Sabtu.
Menurut Jusuf Kalla, dirinya tidak bisa mencampuri terkait dengan
bagaimana perubahan terhadap DPD itu dilakukan karena hal tersebut
merupakan wewenang lembaga itu sendiri terkait urusan tersebut.
Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya
menampung semua masukan terkait dengan perubahan dalam ketatanegaraan
yang sedang digodok oleh Badan Pengkajian MPR.
Selain itu, Zulkifli juga mengingatkan bahwa pembubaran DPD itu bila
dilakukan pasti terkait dengan amandemen UUD 1945 yang memiliki
mekanisme yang ketat.
Terkait dengan perubahan UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945 untuk ayat (1)
menyatakan, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat
diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan
oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Kemudian di ayat (3), untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Selanjutnya di ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima
puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin
Iskandar (Cak Imin) mengatakan arus kuat pengurus daerah partainya
menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena
dianggap tidak berfungsi sama sekali.
"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja
Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena
di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," ujar Cak Imin di arena
Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).
Cak Imin mengatakan suara pengurus daerah terkait keberadaan DPD itu
kemudian dibawa ke dalam forum lebih tinggi yakni Mukernas PKB dan akan
dibahas secara mendalam.
"Pilihannya mau ditambah kewenangan atau dibubarkan. Kalau versi
teman-teman steering committee Mukernas masih menghendaki perubahan UUD
tanpa keberadaan DPD," kata dia.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan
dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman
mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan
dibubarkan. "Versi Pak Irman tentu mau penguatan melalui amandemen UUD
1945 dan UU MD3," ujarnya.
Wapres tidak setuju DPD dibubarkan
Sabtu, 6 Februari 2016 22:54 WIB