Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang
tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menunggu sikap
Presiden Joko Widodo terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mempertahankan KPK itu harusnya kewajiban DPR dan khususnya bagi
presiden. Kami sedang menagih janji Jokowi mengimplementasikan nawacita
untuk memperkuat KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Kami tunggu
sikap Jokowi," ujar Peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faris di Gedung Parlemen di
Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut Donald, setidaknya empat poin
dalam draf revisi UU ini bukannya memperkuat tetapi justru melemahkan
KPK.
"Saya mengambil kesimpulan, upaya revisi ini tidak ada satupun pasal
yang memperkuat KPK karena kewenangan yang ada saat ini, harusnya
dipertahankan," kata dia.
Empat hal ini, yakni pengembalian
kewenangan penuntutan kepada Kejaksaan Agung, SP3 kasus-kasus korupsi,
penyadapan harus dengan izin dewan pengawas dan pembentukan dewan
pengawas.
"Kami melihat tidak ada argumentasi itu dimunculkan. Pertama soal
kewenangan penyadapan. Penyadapan oleh KPK itu sudah konstitusional
karena sudah dua kali diuji di mahkamah konstitusi. Seharusnya tidak ada
lagi argumentasi yang dicari-cari untuk merevisi kewenangan penyadapan
oleh KPK," kata Donald.
Kemudian, mengenai wewenang dewan
pengawas yang melakukan penyadapan, Donald menilai, hal ini melangkahi
kewenangan pimpinan KPK.
"Dewan pengawas tidak ada organ yang
mengawasi fungsi, tugas seorang penyelidik dan penyidik criminal justice
system. Ini melangkahi kewenangan pimpinan KPK itu sendiri. Sama saja
apakah polisi mau menyadap harus izin ke Kompolnas. Kan tidak," tutur
dia.
Hal ketiga, ialah soal pengembalian kewenangan penuntutan
pada pihak Kejaksaan. Donald menilai hal ini akan membuat proses
penyelidikan kasus ke penuntutan kasus korupsi bertele-tele.
"Kemandekan
kasus-kasus korupsi yang ditangani kepolisian sekarang ini terjadi
karena salah satunya proses P19, bolak-balik perkara dari polisi ke
jaksa itu lama. Itu yang membuat penanganan perkara korupsi menjadi
tidak efektif," kata Donald.
"Di KPK cenderung lebih cepat, dan
efekif dengan alat buktinya karena saat mereka menyediki itu,
jaksa-jaksa sudah meneropong penyidik KPK sehingga menjadi lebih cepat
dan efektif dengan penyitaan-penyitaan," tambah dia.
Donald
meminta presiden mempertimbangkan matang-matang rencana revisi UU KPK.
Apalagi, kata dia, masyakat menuntut janji Jokowi untuk menolak revisi
UU KPK.
"Kalau revisi UU KPK disetujui, maka presiden sudah mencederai janji
kampanyenya, janji untuk memperkuat KPK," pungkas Donald.
Dalam
kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyerahkan petisi
penolakan revisi UU KPK saat audiensi pihak Badan Legislasi DPR RI.
Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan pandangan Koalisi terhadap
revisi UU KPK sebagai bahan masukan bagi Badan Legislasi dan penyerahan
Petisi Online Penolakan Revisi UU KPK yang saat ini ditandatangani lebih
dari 55 ribu orang.
Sikap Jokowi soal revisi UU KPK ditunggu
Selasa, 9 Februari 2016 18:50 WIB