Makassar (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) menyatakan
program pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah salah satu solusi
menyelamatkan uang pengusaha, utamanya memulangkan dana kembali ke
Indonesia.
"Program ini paling aman bagi bagi para pengusaha, baik usahanya di
belakang hari, juga supaya tidak kena sanksi lebih besar dibelakang hari
apabila keterbukaan pajak ini dilaksanakan pada 2018," kata Wapres JK
di kediaman pribadinya Jalan H. Bau, Makassar, Senin.
Menurut dia, ada keinginan para pengusaha untuk mengetahui secara detail
dari program tersebut karena mereka baik di Jakarta, Surabaya, Medan
dan kota besar lainnya sangat besar ingin tahu soal pengampunan pajak.
Hal itu sesuai Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak yang sudah dibahas intensif oleh DPR dan Pemerintah RI, serta
mulai diberlakukan 1 Juli 2016.
"Ada keinginan untuk mengetahui detailnya, itu kan berarti mengharapkan
kita sosialisasi dapat lebih meningkatkan keinginan para pengusaha untuk
merealisasi itu," ujar Wapres.
Saat disinggung terkait manuver pihak Singapura menawarkan insetif ke
Warga Negara Indonesia (WNI), seperti kemudahan fasilitas investasi dan
tabungan dalam jumlah besar, JK pun menjkas, tidak ada urusan.
"Kalau Singapura itu tidak ada urusan, karena dari Singapura sendiri,
saya kira itu lebih banyak dilakukan oleh bank-bank peserta sendiri
supaya jangan kehilangan likuditas," ungkap Wapres.
Wapres JK menyakini Singapura, seperti yang dijelaskan menterinya, punya
aturan khusus yang dibuat. Hanya saja memang insentif berlaku dari
pengusaha-pengusaha di sana.
Meski demikian, JK menegaskan Pemerintah RI tetap akan menjalankan
Undang Undang Pengampunan Pajak menyusul komitmen dunia guna membuka
data informasi terkait soal perpajakan pada 2018.
"Nanti di 2018 tidak lagi bisa begitu, karena sudah terbuka semua. Kita
akan bertindak keras bila ada datanya maka orangnya bisa ditangkap
tentunya juga membayar denda," demikian Wapres Kalla.
Undang Undang Pengampunan Pajak yang disahkan DPR RI pada Selasa 28 Juni
2016 mewajibkan wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya untuk
mendapat tarif tebusan lebih rendah.
Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu bagi usaha kecil
menengah bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar
negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
Wajib pajak usaha kecil menengah harta sampai Rp10 miliar akan dikenai
tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan di atas Rp10 miliar dikenai
dua persen.
Bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan
diberikan tarif tebusan sebesar dua persen berlaku Juli-September 2016,
dan bila melaui batas itu priode Oktober-Deseember 2016 dikenakan tiga
persen. Sedangkan priode 1 Januari-31 Maret 2017 senilai lima persen.
Kemudian, bagi wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri
tanpa repatriasi akan dikenai tarif empat persen untuk periode
Juli-September 2016, selanjutnya enam persen untuk periode
Oktober-Desember 2016, dan 10 persen periode Januari-Maret 2017.
Wapres JK: Amnesti pajak solusi selamatkan uang pengusaha
Senin, 25 Juli 2016 19:27 WIB