Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mabes Polri merilis data bahwa ada 235 kasus
pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum polisi dalam kurun waktu
tiga bulan yakni 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.
"Itu ada di seluruh Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum
(Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta,
Selasa.
Ia merinci, dari data tersebut Satuan Lalu Lintas menempati urutan
pertama kasus punglinya yakni sebanyak 160 kasus, kemudian disusul
Reserse Kriminal 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi Intel 10 kasus.
Sementara dari rangking polda, Polda Metro Jaya berada di urutan
pertama dengan 33 kasus, lalu Polda Jabar dan Polda Sumut di urutan
kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus.
Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus.
Sementara jumlah oknum polisi yang terlibat, pihaknya belum mengetahui secara detil.
Martinus mengatakan, atas temuan ini, Kepala Bidang Profesi dan
Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing polda memeriksa para oknum
polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi
disiplin maupun sanksi pidana.
"Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (OTT). Kami
identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik
83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus," katanya.
Pungli libatkan polisi capai 235 kasus
Selasa, 18 Oktober 2016 23:23 WIB