Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut
Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah daerah dan suku di Papua akan
mendapat bagian 5 persen saham PT Freeport Indonesia dari kewajiban
divestasi 51 persen.
Namun, Luhut dalam acara Coffee Morning di Jakarta, Jumat, mengatakan bagian 5 persen saham Freeport itu akan berbentuk dividen.
"5 persen itu kita tidak mau itu delusi. Jadi kami pikir, nanti dari
dividennya kita bayar 5 persennya itu. Pasti kami lindungi lah, itu
rakyat kita juga," katanya.
Luhut mengatakan Presiden Jokowi menyetujui bahwa Pemda dan suku di
Papua akan mendapat 5 persen. Ia meminta agar dividen tersebut diarahkan
untuk kepentingan masyarakat banyak.
"5 persen ini angkanya juga cukup besar. Tapi kita juga arahkan uang itu
supaya digunakan untuk pendidikan, pertanian, peternakan dan lainnya.
Jadi kita tata lagi supaya betul-betul dampak kehadiran Freeport di
Papua bisa dirasakan rakyat," katanya.
Akan tetapi, mantan Menko Polhukam itu menjelaskan rencana pembagian
saham itu masih harus menunggu proses negosiasi dengan perusahaan
tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Menurut dia, masih ada tiga poin utama yang jadi perhatian pemerintah
dalam negosiasi. Pertama, yakni mengenai tahapan divestasi 51 persen.
"Dengan kita 51 persen dan Freeport 49 persen, nanti akan joint
management tapi yang memimpin Indonesia. Misal Direktur Operasi yang
pimpin dia, wakilnya kita. Direktur Keuangannya yang pimpin kita
wakilnya kita, CEO nya Indonesia. Kira-kira seperti itulah perusahaan
yang profesional," katanya.
Poin kedua, yakni mengenai pembangunan smelter yang harus ada kemajuan. Dan poin ketiga mengenai aturan pajak.
"Kalau dia (Freeport) mau nail down (tetap), 42 persen dia bayar pajak
all the way, ya bayarlah itu. Padahal kan pajak kita cenderung menurun.
Ini sekarang sedang dibahas," jelasnya.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,
memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat,
yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin
usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta
membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5
tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT FI dari sebelumnya kontrak
karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di
Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK 1991.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh
mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan
aktivitas produksi sehingga menyebabkan relatif banyak karyawan yang
dirumahkan dan diberhentikan.
Luhut: Pemda Papua dapat 5 persen saham Freeport
Jumat, 24 Maret 2017 12:39 WIB