Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap
pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan kasus
percakapan dan foto pornografi Firza Husein (FH) kepada kejaksaan.
"Hari (Senin) ini berkas perkara tersangka FH sudah dilimpahkan ke
Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akan
menganalisa berkas perkara Firza guna dinyatakan lengkap (P21) atau
masih perlu dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza
terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan
pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa
(16/5) malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan
atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman
penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait
kasus yang sama dengan Firza.
Berkas perkara Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 29 Mei 2017 19:52 WIB