Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan
sejumlah uang di dalam sebuah kardus saat melakukan operasi tangkap
tangan terhadap lima orang di Bengkulu.
"Selain mengamankan lima orang, kami juga mengamankan sejumlah uang
di dalam kardus dalam mata uang rupiah, uang tersebut sedang dalam
proses perhitungan nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Pemberian
diduga dari pihak swasta kepada penyelenggara negara di Bengkulu," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Namun, Febri belum menyebutkan secara spesifik terkait dengan kasus apa pemberian suap tersebut.
"Kami belum bisa sebutkan terkait dengan apa karena tentu proses pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu," kata Febri.
Febri mengatakan KPK mempunyal waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status dari lima orang tersebut.
Menurut dia, ada unsur penyelenggara negara, swasta, bendahara dari
salah satu Partai Politik di Bengkulu, dan ada satu orang keluarga dari
penyelenggara negara tersebut yang diamankan
"Informasi yang baru kami sampaikan lebih lengkap ketika konferensi
pers dilakukan besok. Kami akan umumkan siapa yang menjadi tersangka
dari lima orang tersebut dan kemudian tindaklanjut kegiatan
penyidikannya," tuturnya.
Gubernur Bangkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari
turut dibawa bersama tiga orang lainnya ke gedung KPK Jakarta untuk
menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Bengkulu pada
Selasa pagi.
Lima orang itu tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan lima mobil secara terpisah.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna putih dan peci warna hitam.
Sedangkan istrinya mengenakan batik lengan panjang warna hijau dan juga kerudung hijau.
Sebelumnya diberitakan KPK menangkap Lily Martiani Maddari, istri
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di
rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi tadi.
Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha
berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di
Markas Polda Bengkulu.
Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dinihari juga telah melakukan
operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap
pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun
Anggaran 2015 dan 2016.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat
Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN),
Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU),
dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
KPK juga mengamankan uang senilai Rp10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut.
KPK amankan uang dalam kardus OTT Bengkulu
Selasa, 20 Juni 2017 22:04 WIB