Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman lima
tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan Kemendagri Sugiharto dan hukuman tujuh tahun penjara kepada
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri
Irman dalam perkara korupsi pengadaan KTP-E.
Jaksa penuntut umum
KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis,
menyatakan Irman terbukti melakukan korupsi dan meminta hakim
menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider
enam bulan kurungan.
Untuk Sugiharto, jaksa meminta majelis hakim
menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta
subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK juga meminta hakim mewajibkan keduanya membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang mereka terima.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Irman untuk membayar
uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000
dollar Singapura. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua
tahun," tambah jaksa Irene.
Jaksa juga meminta hakim mewajibkan
Sugiharto membayar uang pengganti senilai Rp500 juta dan bila tidak
punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dia
harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.
Hal yang
memberatkan, menurut jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan korupsi dan akibat perbuatannya bersifat masif,
menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
"Dan
dampak perbuatan para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan
banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP," tambah jaksa Irene.
Selain itu, Irman yang dinilai sebagai orang yang punya otoritas
untuk mencegah terjadinya kejahatan tidak melakukan pencegahan terhadap
Sugiharto, justru menjadi bagian dari kejadian tersebut sehingga
mengakibatkan timbunya kerugian negara dalam jumlah besar.
"Hal yang meringankan para terdakwa berstatus sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama)," kata jaksa.
Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara
sampai Rp2,314 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,592 triliun
sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) pada 11 Mei 2016.
Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 10 Juli 2017.
Terdakwa korupsi KTP-e dituntut lima dan tujuh tahun penjara
Kamis, 22 Juni 2017 19:36 WIB