Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak
untuk terus memperkuat peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
guna melindungi dan memenuhi hak dasar anak yang kelak menjadi generasi
penerus bangsa.
"Kementerian Sosial melakukan beragam terobosan demi
mengoptimalkan layanan bagi anak-anak. Salah satunya melalui kerja sama
dengan pondok pesantren (ponpes) yang juga bisa berperan sebagai LKSA,"
kata Mensos dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, saat ini begitu banyak masalah anak yang
menimbulkan keprihatinan bersama seperti konten pronografi yang begitu
mudah diakses, narkoba merajalela dan sudah menyasar kalangan anak-anak
dan remaja.
Begitu juga dengan perundungan yang akhir-akhir ini marak, kasus
pelecehan seksual dan kekerasan pada anak yang hampir setiap hari
terjadi.
"Banyak ponpes yang juga memiliki layanan LKSA dan saya melihat
pola pengasuhannya bisa lebih baik. Selain Mojokerto, juga sudah
dilakukan di Pamekasan, Bandung, Kediri dan Malang. Sebagian besar LKSA
ini ada di klaster Anak Yatim dan Anak Terlantar," kata Mensos.
Khofifah mengatakan, sesuai mandat Pasal 55 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002, tugas LKSA adalah tempat pemeliharaan dan perawatan
anak-anak terlantar baik fisik maupun psikis. Pengawasan LKSA tersebut
dilakukan oleh Dinas Sosial.
Upaya penguatan yang kini gencar dilakukan di antaranya membangun
komitmen bersama melawan narkoba, mendorong masyarakat memastikan
keluarganya bebas narkoba, ikut memberantas peredaran dan
penyalahgunaaan narkoba, mendukung hukuman berat bagi pengedar narkoba,
dan mendorong rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
"Implementasi dari komitmen bersama tersebut bisa macam-macam.
Salah satunya adalah pengukuhan Laskar Anti Narkoba," ujar Khofifah.
Secara nasional, hingga akhir 2016 terdapat 6.105 LKSA, dengan
rincian 24 LKSA berada di tingkat pusat, 70 di tingkat provinsi, 18 di
tingkat kota/kabupaten, dan 5.993 di tingkat masyarakat.
Sementara berdasarkan klasternya terdapat klaster Anak Balita,
Anak Terlantar, Anak Jalanan, Anak Berhadapan Hukum (ABH), Anak Dengan
Kedisabilitasan (ADK), dan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Mensos: perkuat peran LKSA untuk lindungi anak
Senin, 24 Juli 2017 12:18 WIB