Bandung (ANTARA GORONTALO) - Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa, membacakan 13
poin kesaksian Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang didasarkan pada
berita acara penyelidikan (BAP) dalam sidang lanjutan kasus dugaan
pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, yang antara lain menyebut
dia telah dirugikan oleh ulah Buni Yani dan merasa difitnah.
BAP
itu dibacakan JPU berdasarkan pemeriksaan mantan gubernur DKI Jakarta
itu penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016.
Dalam
kesaksian tertulis itu, Ahok mengaku dirugikan oleh unggahan Buni Yani
pada akun Facebook-ya. Ahok bahkan mengaku pernah diancam dibunuh karena
dianggap telah menistakan agama.
"Saya mengalami kerugian antara
lain, saya mengalami fitnah di mana banyak orang terutama warga DKI
Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa
terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan
imbalan uang sejumlah satu miliar karena saya telah menistakan agama,"
ujar Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU Andi M. Taufik, di Gedung
Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Ahok juga mengaku
sempat diminta mundur oleh salah satu partai dalam pencalonannya sebagai
gubernur petahana pada Pilgub DKI Jakarta.
"Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama," kata dia.
Ahok
juga tidak mengakui postingan Buni Yani yang menulis Bapak ibu (pemilih
muslim) dibohongi surat al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu
dibodohi) sesuai dengan apa yang diucapkannya di Kepulauan Pramuka.
"Dapat
saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi surat
Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu bodohi), tidak sesuai dengan
apa yang saya sampaikan saat memberikan kata sambutan di tempat
pelelangan ikan di Pulau Pramuka," kata dia.
Menanggapi pembacaan
BAP Ahok, salah satu pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian menyebut
kesaksian itu tidak berdasar sehingga bisa digugurkan karena dia
menyebut ucapan Ahoklah yang membuat masyarakat resah karena menyinggung
surat Al Maidah.
"Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan
Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa sendiri
tentang surat Al-Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan
ini suatu fitnah kepada Buni Yani," kata dia.
Ahok kembali urung
hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani.
Kesaksian tertulis Ahok dari BAP pada sidang Buni Yani: difitnah
Selasa, 15 Agustus 2017 18:17 WIB