Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tersangka pemberi dan penerima suap terkait
penanganan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection dan
Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menggunakan sandi "sapi" dan "kambing" untuk
berkomunikasi menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo.
Saat menyampaikan keterangan pers mengenai pengungkapan perkara itu
di gedung KPK Jakarta, Selasa, Agus menjelaskan bahwa Akhmad Zaini
(AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan
Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menggunakan kata sandi "sapi" dan sandi "kambing" dalam
komunikasi mereka
Agus menjelaskan bahwa kata sandi "sapi" merujuk pada nilai ratusan
juta rupiah dan kata sandi "kambing" merujuk pada nilai puluhan juta.
"TMZ sempat meminta tujuh sapi dan lima kambing atau senilai Rp750
juta kepada AKZ. Akhirnya disepakati empat sapi atau senilai Rp400 juta
untuk mengamankan perkara tersebut," ucap Agus.
AKZ diduga
menyuap TMZ supaya mengupayakan gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI
ditolak dan gugatan rekonvensi PT ADI diterima, kata Agus.
Dalam
perkara ini, Agus menjelaskan bahwa pada Senin (21/8) KPK mengamankan
lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, yakni Akhmad Zaini, Tarmizi, Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai
honorer pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku
kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) selaku sopir rental yang disewa AKZ.
"Dari
kegiatan operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti pemindahan
dana antarrekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ, yaitu senilai
Rp100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta tertanggal 21
Agustus 2017," ucap Agus.
KPK, kata Agus, juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana.
Agus juga menambahkan bahwa diduga transfer dana tersebut bukan
pemberian pertama karena pada 22 Juni 2017 ada transfer antar rekening
BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai dana operasional.
"Tanggal 16 Agustus 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari
AKZ kepada TJ senilai Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai
'DP pembayaran tanah' dan tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer
rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp300 juta dengan keterangan
'pelunasan pembelian tanah'," tuturnya.
Tersangka perkara suap pakai sandi "sapi" dan "kambing"
Selasa, 22 Agustus 2017 18:18 WIB