Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, Gorontalo melakukan penyitaan 1.466 butir pil koplo dari seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar pengedar pil jenis Trihexyphenidyl.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta, di Gorontalo, Senin, mengatakan ribuan pil koplo tersebut disita dari KH (30).

"KH adalah warga Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato yang ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2020 lalu, di Marisa Utara," ujarnya.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato dan beberapa informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering memasok pil koplo dari Palu, Sulawesi Tengah dan mengedarkannya di Kabupaten Pohuwato.

"Berdasarkan hasil lidik dan informasi tersebut diketahui bahwa saudara KH berada di sebuah butik miliknya di Desa Marisa Utara, maka dengan sigap Tim Opsnal pun bergerak menuju tempat yang dimaksud," ujarnya.

Kemudian, setelah tiba di tempat tersebut, dilakukan penangkapan terhadap KH dan penggeledahan, ditemukan 11 butir pil koplo di saku celana sebelah kanan dan 20 butir lainnya di sebuah dompet warna hitam.

"Dari hasil interogasi terhadap saudara KH, ia mengaku bahwa masih banyak pil koplo yang disimpan di rumahnya dan kembali menemukan 1.435 butir di sebuah lemari kayu," kata dia lagi.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020