Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meniadakan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat diselenggarakan di luar provinsi itu.
"Saya segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang larangan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di luar daerah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," kata Gusnar di Gorontalo, Senin.
Ia menerbitkan SK untuk larangan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di luar wilayah Provinsi Gorontalo, mengingat keinginannya agar uang berputar di daerah, bukan sebaliknya dibawa keluar.
Seluruh organisasi perangkat daerah diinstruksikan menyelenggarakan kegiatan di hotel maupun gedung pertemuan yang ada di Gorontalo.
Menurutnya, tidak hanya hotel maupun gedung pertemuan yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga masyarakat luas yang menjual berbagai kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan acara, seperti kue dan bahan makanan.
"Seperti di Grand Bukit Proja ini, pemerintah kabupaten maupun provinsi bisa melaksanakan kegiatan di sini. Kita semua yang hadir di sini bisa menjadi juru bicara bahwa Grand Bukit Proja siap untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan terbaik, yang tentunya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah," kata Gubernur.
Grand Bukit Proja merupakan hotel dan restoran yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang dan sajian kuliner khas Gorontalo.
Hotel yang dibangun sejak tahun 2018 ini memiliki kapasitas 20 kamar dengan mempekerjakan 21 karyawan.