Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta setiap proses tender barang dan jasa di lingkungan Pemprov, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) telah mengatur hal itu.

“Harus sehati antara pokja dengan OPD. Sehati untuk sesuai aturan, bukan sehati sesuai titipan-titipan, apalagi sudah ada sponsor-sponsornya,” kata Rusli pada Rapat Pimpinan (Rapim) Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo, Senin.

Terkait barang dan jasa di bidang kesehatan, Rusli menegaskan untuk tidak main-main perihal pengadaannya.

Menurutnya hal tersebut menyangkut kesehatan dan nyawa manusia.

“Untuk alkes harus hati-hati, sangat hati-hati. Harus memenuhi syarat sesuai yang diminta oleh dokter, jangan main-main dengan spesifikasinya,” imbuhnya.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Pemprov Gorontalo, Meykowati Isa, mengatakan hingga tanggal 31 Januarri 2020 ada 12 OPD yang sudah melakukan proses tender di Biro Pengadaan sebanyak 31 paket.

“Tujuh paket pekerjaan sudah masuk tahap kontrak dan tujuh paket sementara proses. Sedangkan 14 paket proses review dan tiga paket masih draft,” ungkapnya.

Meykowati menambahkan, sebelum proses tender dilakukan, terlebih dahulu kelompok kerja (pokja) dipertemukan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing OPD.

Hal itu bertujuan untuk merumuskan draf yang disepakati kedua belah pihak.

“Ini yang harus segera dilaksanakan sekarang, karena kalau tidak akan terjadi akan saling menyalahkan," ujarnya.**

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020