Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Mulai saat ini warga yang ingin menerima bantuan dari pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan, selain kriteria tidak mampu, kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie beberapa waktu lalu.

Syarat tambahan pertama yang diajukan oleh gubernur adalah calon penerima bantuan wajib mendonorkan darah ke Palang Merah Indonesia (PMI). Donor darah akan dibuktikan dengan kartu donor yang dikeluarkan oleh PMI di daerah setempat.

Ia menilai persyaratan itu memiliki beberapa manfaat. Selain untuk kemanusiaan, mendonor darah juga dinilai menyehatkan badan.

"Kalau mereka (penerima bantuan) takut mendorong, ya minimal mewakilkan kepada keluarga atau kerabatnya. Contohnya program Mahyani (rumah layak huni). Tahun ini saja kami menyalurkan� bantuan seribu rumah. Kalau ada seribu orang berdonor tiap bulan kan enak, kekurangan stok darah bisa diatasi," katanya.

Gorontalo saat ini, kata dia, mengalami krisis ketersediaan darah di Unit Donor Darah. Dari 800 kantong kebutuhan darah per bulan, hanya 200-300 kantong yang bisa dikumpulkan dari partisipasi masyarakat pendonor.

"Itupun terkumpul banyak jika ada acara seremonial seperti HUT Provinsi, HUT Perbankan dan HUT TNI/Polri," katanya.

Selain mewajibkanya bagi para penerima bantuan, Rusli juga bermaksud meminta kebijakan dari kepada daerah di enam kabupaten dan kota untuk memasukkan donor darah sebagai prasyarat dalam mengurus buku nikah bagi para calon pengantin. Hal ini dinilai cukup efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendonor.

"Keuntungan bagi calon mertua, mereka akan yakin bahwa mempelai pria maupun si wanita sudah bebas dari AIDS atau penyakit kelamin, karena sudah mengantongi kartu donor," katanya.



Syarat berikut



Tak hanya donor darah, gubernur juga memberlakukan tiga syarat lain bagi penerima bantuan yakni mengikuti  program Keluarga Berencana, wajib menyekolahkan anak minimal 13 tahun serta yang bukan perokok atau telah berhenti merokok.

Menurut dia, ini merupakan terobosan baru dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pembangunan. Lebih daripada itu, masyarakat didorong untuk berperilaku hidup sehat dan bermanfaat bagi orang lain.

"Calon penerima bantuan harus tidak merokok atau bukan perokok. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk pemerintah. Saya ingin masyarakat memiliki pola hidup sehat," katanya.

Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang baru saja ditetapkan DPRD.

Perda itu melarang setiap warga masyarakat merokok di delapan lokasi strategis di antaranya tempat proses belajar-mengajar, fasilitas kesehatan, tempat umum dan tempat kerja.

Sama halnya dengan larangan merokok, wajib ikut KB juga diberlakukan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya keluarga berkualitas.

Ia memandang permasalahan keluarga miskin tidak hanya dipengaruhi oleh pendapatan yang kurang, tapi juga faktor jumlah kelahiran anak yang tidak terencana dan tak terkontrol.

"Jika penduduk Indonesia dan khususnya di Gorontalo terus membeludak, bagaimana dengan ketersediaan air, pangan, pemukiman dan masalah sosial lainnya. Oleh karena itu program KB pemerintah pusat wajib kita sukseskan," kata mantan Bupati Gorontalo Utara itu.

Sementara, Program pendidikan gratis untuk rakyat (Prodira) yang menjamin sekolah gratis hingga tingkat SMA dinilai gubernur patut untuk didukung.

Caranya dengan sukarela tiap orang tua menyekolahkan anaknya minimal 12 tahun.

Ia menuding, masalah anak putus sekolah tidak semata mata karena faktor biaya, lebih dari itu ada masalah ketidakpedulian sebagian keluarga miskin untuk menyekolahkan anaknya.

Sejak tahun 2012, Gubernur menggagas pendidikan gratis hingga ke jenjang SMA dan sederajat. Para siswa diberi subsidi sebesar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per siswa per tahun. Subsidi itu dimaksudkan agar tidak ada lagi pungutan biaya akademik dari sekolah.



Tanggapan Masyarakat


"Saya tidak habis pikir, mengapa gubernur terlalu mengurusi hal-hal pribadi orang. Contohnya saja soal kewajiban tidak merokok, bagi saya itu sudah melanggar hak asasi manusia," kata Yahya Kadir, salah seorang warga Kota Gorontalo.

Menurut dia, warga miskin berhak langsung mendapatkan bantuan tanpa embel-embel syarat tambahan dari pemerintah.

"Miskin itu sudah menjadi syarat mendapat bantuan. Jika ditambah dengan syarat lain, bukankan itu sama saja pemerintah mempersulit," katanya.

Ia juga mengeritik kebijakan gubernur pada tahun sebelumnya yang juga menuai kontroversi. Saat itu Rusli mengambil kebijakan untuk mentransfer langsung gaji suami yang bekerja sebagai PNS ke rekening istri.

Selain itu, gubernur juga mengeluarkan kebijakan agar semua perempuan muslim di lingkungan pemprov menggunakan jilbab saat bekerja.

Meski demikian, tak sedikit warga yang menyambut positif serentetan kebijakan yang dihasilkan tersebut.

Warga lainnya, Ibrahim Ladiko (45) justru menilai setiap kebijakan yang diambil gubernur merupakan langkah terbaik dan menjadi solusi sejumlah masalah.

"Misalnya saja syarat donor darah dan tidak merokok. Selain mendorong warga hidup sehat, masalah kekurangan stok darah juga bisa diatasi dengan baik bila program itu berjalan lancar," katanya.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014