Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mempercepat penerbitan surat keputusan (SK) bagi para pegawai tidak tetap (PTT).

"Kami prihatin, hingga saat ini para PTT yang dipekerjakan belum mendapatkan hak atau gaji mereka, padahal sebagian besar melaksanakan tugasnya secara rutin. Kami mendesak Pemkab mempercepat SK bagi para PTT," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan Deasy Sandra Datau, di Gorontalo, Senin.

Jika tidak diterbitkan SK Bupati sebagai PTT, kata dia, tentu para PTT itu tidak akan nyaman bekerja.

Menurut dia, posisi mereka seperti buah simalakama. "Berhenti bekerja pasti menjadi pengangguran, apalagi yang telah berumah tangga pasti bingung membiayai keperluan rumah tangga, memilih tetap bekerja, tapi belum memperoleh hak-haknya hingga saat ini," ucap anggota Komisi II DPRD tersebut.

Deasy berharap, pemkab tidak menunda lebih lama penerbitan SK bagi para PTT, sebab tenaga mereka masih sangat diperlukan di pemerintahan daerah tersebut.

Daerah itu, tutur Deasy, masih mengalami kekurangan jumlah aparatur berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Maka, katanya, keberadaan PTT tidak boleh dipandang sebelah mata, apalagi banyak PTT yang memiliki kualitas kerja sama dengan PNS, bahkan kinerja mereka bisa mencapai di atas rata-rata.

Tidak hanya itu, ujar dia, sebagian besar PTT di daerah itu telah lama bekerja, bahkan ada yang telah bekerja sejak kabupaten itu berdiri.

"Kualitas kinerja mereka tidak diragukan, mengabdikan diri bertugas di daerahnya sendiri," ucap Deasy.

DPRD perlu mendapat penjelasan yang lebih detail terkait kendala yang dihadapi Pemkab dalam penerbitan SK PTT hingga belum juga dilakukan.

"Harus ada penjelasan konkrit jika pemkab masih memilih belum akan menerbitkan SK PTT," ujarnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020