Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 4.376 guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di wilayahnya.
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Arif Budiman di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa, menandatangani perjanjian kerja sama mengenai pemberian jaminan perlindungan sosial bagi guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.
"Salah satu manfaat (program jaminan) BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan menjamin pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja mendapatkan perawatan sampai sembuh dan tidak ada batasan biaya," kata Hamka
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan dana Rp804.974.304 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai di lingkup pemerintah provinsi.
Selain memfasilitasi pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi 45 anggota DPRD, 14 staf khusus DPRD, dan dua kepala daerah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program jaminan perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).