Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan anggota DPRD Kota Gorontalo Risman Taha, teradap Surat Keputusan Gubernur Gorontalo yang memberhentikan dirinya.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN  Andi Hendra Dwi Bayu Putra saat sidang, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis.

Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo Suslianto menjelaskan, menurut putusan majelis hakim Gubernur Gorontalo memiliki kewenangan menerbitkan SK pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD.  

Lebih lanjut ia menambahkan, penerbitan SK pemberhentian oleh gubernur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keputusan ini didasarkan pada banyak pertimbangan seperti yang sudah dibacakan oleh hakim tadi. Tapi intinya seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim," ungkapnya.

Pertimbangan selanjutnya bahwa penerbitan SK pemberhentian tersebut, tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan.

Menanggapi putusan persidangan tersebut, pihak kuasa hukum penggugat akan melayangkan banding. 

Suslianto mengatakan akan menerima seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat.

"Itu adalah bagian dari hak penggugat. Yang penting seperti sudah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa pengajuan banding tidak lebih dari 14 hari setelelah putusan dibacakan," tukasnya.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020