Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sengaja merahasiakan daerah penularan penyakit saluran pernafasan karena virus Corona jenis baru (COVID-19) agar tidak menciptakan kepanikan di tengah masyarakat.
"Memang ada yang kita sampaikan dan ada yang tidak kita sampaikan, karena kita tidak ingin menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat," kata Presiden Joko Widodo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut seusai berkeliling Bandara Soekarno-Hatta untuk mengecek fungsi thermal scanner (pemindai panas) dan thermal gun (pistol pemindai panas) di pintu kedatangan internasional bandara serta proses pembersihan bandara menggunakan disinfektan.
Saat meninjau, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin serta pejabat terkait lainnya.
"Sebetulnya ingin kita sampaikan tapi kita berhitung keresahan di masyarakat dan efek terhadap pasien setelah sembuh. 'Policy' (kebijakan) negara berbeda-beda tapi setiap ada klaster baru tim reaksi cepat akan langsung memagari," kata Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, per 12 Maret 2020 di Indonesia terdapat 34 kasus positif COVID-19.
"Dan ada dua pasien meninggal dunia. Pemerintah tanpa henti meningkatkan kesiapan dan ketangguhan negara kita dalam menghadapi pandemi ini karena bukan lagi epidemi tapi pandemi," kata Presiden.
Menurut dia, langkah-langkah serius telah diambil pemerintah.
"Tapi di saat yang bersamaan kita tidak ingin menciptakan rasa panik, tidak ingin menciptakan keresahan di tengah masyarakat, sehingga dalam penanganan kita tidak bersuara dan tetap tenang dan menangani persoalan ini," ungkap Presiden.
Selama ini, pemerintah melalui juru bicara terkait COVID-19 Achmad Yurianto selalu merahasiakan lokasi rumah sakit pasien positif virus COVID-19, begitu pula daerah sumber penularan.
Diminta umumkan
Padahal dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 154 pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan.
"Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," demikian bunyi Pasal 154 ayat 1.
Pemerintah juga diminta melakukan analisis terhadap penyakit menular dengan bekerja sama dengan masyarakat ataupun negara lain. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan karantina sekaligus menyiapkan tempat karantina.
Berikut bunyi petikan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154:
1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Memang ada yang kita sampaikan dan ada yang tidak kita sampaikan, karena kita tidak ingin menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat," kata Presiden Joko Widodo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut seusai berkeliling Bandara Soekarno-Hatta untuk mengecek fungsi thermal scanner (pemindai panas) dan thermal gun (pistol pemindai panas) di pintu kedatangan internasional bandara serta proses pembersihan bandara menggunakan disinfektan.
Saat meninjau, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin serta pejabat terkait lainnya.
"Sebetulnya ingin kita sampaikan tapi kita berhitung keresahan di masyarakat dan efek terhadap pasien setelah sembuh. 'Policy' (kebijakan) negara berbeda-beda tapi setiap ada klaster baru tim reaksi cepat akan langsung memagari," kata Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, per 12 Maret 2020 di Indonesia terdapat 34 kasus positif COVID-19.
"Dan ada dua pasien meninggal dunia. Pemerintah tanpa henti meningkatkan kesiapan dan ketangguhan negara kita dalam menghadapi pandemi ini karena bukan lagi epidemi tapi pandemi," kata Presiden.
Menurut dia, langkah-langkah serius telah diambil pemerintah.
"Tapi di saat yang bersamaan kita tidak ingin menciptakan rasa panik, tidak ingin menciptakan keresahan di tengah masyarakat, sehingga dalam penanganan kita tidak bersuara dan tetap tenang dan menangani persoalan ini," ungkap Presiden.
Selama ini, pemerintah melalui juru bicara terkait COVID-19 Achmad Yurianto selalu merahasiakan lokasi rumah sakit pasien positif virus COVID-19, begitu pula daerah sumber penularan.
Diminta umumkan
Padahal dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 154 pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan.
"Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," demikian bunyi Pasal 154 ayat 1.
Pemerintah juga diminta melakukan analisis terhadap penyakit menular dengan bekerja sama dengan masyarakat ataupun negara lain. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan karantina sekaligus menyiapkan tempat karantina.
Berikut bunyi petikan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154:
1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020