Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Wakil Bupati (Wabup) Bone Bolango Kilat Wartabone mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dipecat jika melakukan pelanggaran, seperti tidak disiplin serta tidak mampu menunjukkan kinerja bagus.

Hal itu dikatakan wabup dihadapan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengalihan dari status mereka sebagai honorer kategori dua (K2), Senin (26/1).

Kilat menjelaskan, sebagai seorang abdi masyarakat dan negara, seorang PNS harus menunjukkan displin serta berkinerja bagus saat menjalankan tugasnya.

Para honorer K2 yang telah diangkat menjadi CPNS itu masih akan dinilai lagi, selama status mereka belum PNS penuh.

"Keinginan pak Bupati Hamim Pou bahwa dalam penilaian CPNS ini, ada peningkatkan kinerja dari yang tadinya mereka berstatus sebagai honorer dan sekarang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kilat.

Kilat berharap para CPNS tersebut bisa bekerja secara professional dan tidak mengabaikan tata karma maupun disiplin yang diterapkan di Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, terutama PP nomor 53 Tahun 2010.

Jika dalam penilaian nanti lanjut Kilat, ditemukan ada CPNS yang melanggar dan tidak disiplin maka status yang bersangkutan bisa langsung dicabut.

"Sedangkan PNS 100 persen bisa dipecat, apalagi bagi yang baru 80 persen," tegas Kilat. 

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015