Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi menyetujui realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, melalui proses pergeseran yang diajukan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) setempat.

"Totalnya mencapai Rp9,9 miliar, dan DPRD resmi menyetujuinya berdasarkan keperluan yang sangat mendesak untuk upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di daerah ini," ujar ketua DPRD, Djafar Ismail, di Gorontalo, Senin.

Ia menegaskan, jika seluruh anggaran tersebut dipastikan hanya untuk kepentingan pencegahan dan penanganan COVID-19. 

"Badan anggaran sudah menelitinya setiap item yang diajukan dan dipastikan seluruhnya terfokus untuk upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di daerah ini," ungkap Djafar.

DPRD kata dia, sangat merespon proses pergeseran anggaran tersebut bahkan sangat serius dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini. 

Bahkan DPRD sempat mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat proses pengajuan pergeseran anggaran, sebab tidak ada alasan untuk tidak mengalokasikannya, termasuk terhadap besaran yang wajib disesuaikan dengan keperluan.

"Anggarannya akan diarahkan kemana, apakah fasilitas, ruangan, alat pelindung diri (APD), agar benar-benar sesuai dengan standar perhitungan yang diperlukan, menjadi fokus bahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Ia mengakui, dari alokasi anggaran tersebut memang masih tergolong kurang, namun persiapan atau langkah yang diambil dalam rangka melakukan pergeseran untuk jaga-jaga itu, masih memperhatikan kondisi di daerah ini.

Beberapa kasus atau mencapai 94 orang, baru bersifat orang dalam pemantauan (ODP).

Maka langkah antisipatif dalam menyiapkan peralatan yang bersifat "emergency" ketika terjadi kasus, menjadi hal yang sangat penting.

Beberapa peralatan kesehatan yang perlu ada di Rumah Sakit Zainal Umar Siddiki juga menjadi perhatian, mengingat harganya memang cukup mahal, bahkan untuk APD saja, dari yang sebelumnya sekitar Rp1 jutaan, kini naik berkali-kali lipat.

Kondisi tersebut cukup menjadi kendala dalam proses penghitungan, sebab harga pada belanja e-katalog tidak sama dengan di pasaran.

Bersyukur tutur Djafar, semuanya dapat dibahas dan disimpulkan sesuai total anggaran yang telah disepakati untuk alokasi anggaran hingga Mei 2020 atau 3 bulan.

Sumber anggaran pada pergeseran tersebut, diperoleh dari dana alokasi khusus ( DAK) kesehatan, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) serta dana lain-lain, termasuk DPRD bersumber dari dana perjalanan dinas sebesar Rp500 juta, juga ikut dialokasikan untuk pencegahan penyebaran dan penanganan COVID-19 di daerah ini.***
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Djafar Ismail, memimpin rapat pergeseran anggaran APBD 2020 untuk pencegahan COVID-19, antara Badan Anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) di ruang sidang kantor DPRD setempat. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020