Gorontalo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kota Gorontalo Provinsi Gotontalo setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Senin, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan "Halo Kapolresta".
"Setelah menerima informasi tersebut, saya bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MP (27) yang tengah mengantarkan paket kosmetik ke salah satu konsumennya," kata Kompol Leonardo.
Dari tangan MP, pihaknya menemukan dan menyita sebanyak 15 paket produk kecantikan berbagai jenis, yang setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin edar.
MP mengatakan dirinya mendapatkan kosmetik tersebut dari salah seorang warga lainnya berinisial FH (24) sehingga Kasat Reskrim bersama Tim Rajawali melakukan pengembangan ke rumah FH.
Saat melakukan penggeledahan di rumah FH, ditemukan satu kotak pendingin yang berisi 116 paket kosmetik tanpa izin edar.
Usai dilakukan pendataan, MP dan FH serta barang bukti ratusan paket kosmetik yang diduga kuat adalah barang ilegal itu, langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Dua orang wanita dan barang bukti kosmetik sudah kita serahkan ke pihak Unit Tipidter Satuan Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Leonardo Widharta.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Gorontalo untuk dapat menginformasikan atau melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika menemukan, mengetahui atau melihat adanya kegiatan yang bertentangan dengan hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.