Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo membebaskan pembayaran retribusi pajak untuk sektor jasa selama tiga bulan terkait  pandemi virus corona baru (COVID-19).

"Pembebasan pajak tiga bulan kedepan untuk sektor jasa antara lain hotel, restoran dan rumah makan, retribusi pasar, pengguna fasilitas pasar berupa peralatan dan kios yang dikelola pemerintah," ucap Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pembebasan pajak daerah dan retribusi itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Gorontalo.

"Ini juga dalam rangka menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor I tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona di Lingkungan Pemerintah Daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan penyebaran corona di lingkungan pemerintah daerah," jelasnya.

Nelson Pomalingo mengungkapkan bahwa penyebaran virus corona atau COVID-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dampak pandemi virus corona menurut Nelson antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, dan peningkatan belanja daerah serta pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

"Pembebasan pajak daerah dimaksud dilaksanakan selama periode tiga bulan dan selama periode tersebut agar tidak mengenakan pajak hotel atau pajak restoran atas layanan yang disediakan dalam setiap transaksi pembayaran," katanya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020