Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara, menutup sementara lokasi penumpukkan peti kemas milik PT Tanto Sejahtera, di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, yang dikelola PT Kurnia Anggrek Bahari.

"Depo peti kemas di lokasi ini belum mengantongi izin, maka kami menutupnya sementara sambil mendorong pihak pengusaha untuk membereskan perizinan yang wajib dikantongi untuk mendukung aktivitas di areal tersebut," ujar sekretaris DLH Gorontalo Utara, Muhammad Thamrin Sirajuddin, di Gorontalo, Selasa.

Berdasarkan Undang-undang (UU) 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada pasal 61, disebutkan setiap usaha wajib memiliki izin yang berdampak pada lingkungan.

Kegiatan apapun meski kecil ditimbulkan, dipastikan berdampak pada lingkungan.

Untuk meminimalisir dampak, maka pelaku usaha wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan. Hal itu pun wajib termuat dalam dokumen lingkungan yang disusun oleh pelaku usaha itu sendiri.

Jika sudah mengantonginya, dipastikan akan disusul dengan penerbitan izin lingkungan.

Sebab pada pasal 109 di UU tersebut, disebutkan barang siapa yang tidak memiliki izin lingkungan, akan dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 10 tahun, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin tersebut, wajib mengurus, diberi waktu selama 21 hari hingga 1 bulan. Jika tidak juga mengurus, maka pihaknya kata Thamrin, akan mendorongnya ke penyidikan Polri atau penyidikan penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Tidak hanya depo yang menjadi tumpukan peti kemas milik Tanto yang didorong, DLH pun akan mengevaluasi perizinan di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Anggrek, apakah peti kemas milik Meratus juga tertuang dalam dokumen lingkungannya.

Meratus sudah lama memiliki lokasi penumpukkan peti kemas di pelabuhan tersebut, sehingga akan dilihat apakah izinnya legal atau tidak.

"Jika pun tidak mengantongi izin maka akan sama ditertibkan," ucap Thamrin. 

Ia menjelaskan, untuk pengurusan izin depo peti kemas saat ini semakin dipermudah, sebab dapat dilakukan secara online menggunakan hp android.

Alurnya, pemohon atau pihak pengusaha, meminta rekomendasi pemerintah desa mengetahui camat, serta surat persetujuan tetangga untuk yang berdekatan dengan pemukiman, kemudian diajukan untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan UKL/UPL.

Setelah itu, pengurusan izin usaha depo peti kemas bisa dilakukan dari mana saja sebab sistemnya berlaku online, diajukan ke pihak Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten.

Proses ini dapat dilakukan di rumah, biayanya pun murah sebab tidak ada lagi pembiayaan-pembiayaan lain, maka pihaknya kata Thamrin, sangat mendorong pihak pengusaha untuk mengurus perizinan.

"Kami akan membantu dan memudahkan," ungkapnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020