Badan Pengawas Obat Uni Eropa (EMA) pada Kamis kembali mengingatkan agar tenaga medis tidak menggunakan dua obat malaria, chloroquine dan hydroxychloroquine untuk menyembuhkan pasien COVID-19 karena efek sampingnya berpotensi berbahaya.
Lembaga itu menganjurkan obat tersebut sebaiknya digunakan hanya untuk uji coba dan penggunaan darurat.
EMA mendorong para ahli kesehatan mengawasi ketat kondisi pasien COVID-19 yang diberi obat malaria, chloroquine atau hydroxychloroquine. Para tenaga kesehatan juga diminta "mempertimbangkan dengan cermat kemungkinan efek samping, khususnya apabila obat itu diberikan pada dosis tinggi".
Badan pengawas itu juga mengingatkan tenaga kesehatan agar terus memantau keadaan pasien yang mengonsumsi obat itu bersamaan dengan obat lain.
Dua obat malaria itu dinilai berpotensi menyebabkan jantung berdetak tidak normal. Kondisi itu dapat kian parah apabila obat malaria tersebut dikonsumsi bersamaan dengan antibiotik azithromycin.
Hydroxychloroquine telah digunakan untuk menyembuhkan pasien COVID-19 di beberapa negara, khususnya Amerika Serikat. Obat itu mulai digunakan karena ada laporan kurang lengkap yang menduga pil anti-malaria itu berkhasiat.
Presiden AS Donald Trump sempat mengklaim hydroxychloroquine sebagai "faktor pengubah" dalam perang melawan COVID-19, penyakit yang disebabkan jenis baru virus corona (SARS-CoV-2). Penyakit menular itu saat ini telah menewaskan hampir 184.000 jiwa di seluruh dunia.
Q2
Akan tetapi, analisis dari Badan Kesehatan Veteran AS yang telah diajukan untuk diperiksa para ahli, menunjukkan hydroxychloroquine tidak memiliki khasiat menyembuhkan COVID-19 bahkan sebaliknya obat itu berpotensi menyebabkan kematian pasien yang dirawat di rumah sakit veteran AS.
EMA pada Kamis mengatakan uji coba dalam jumlah besar telah dibuat guna mengetahui kemampuan obat malaria itu menyembuhkan pasien COVID-19. Namun, belum ada kesimpulan akhir dan tidak ada temuan yang memperlihatkan obat itu manjur menyembuhkan pasien COVID-19.
Laporan hasil uji coba mencatat dua obat, yang disetujui untuk menyembuhkan penyakit malaria, lupus dan radang sendi, justru berpotensi menyebabkan gangguan hati dan ginjal, serta kerusakan sel saraf serta menurunkan kadar gula dalam darah.
Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Lembaga itu menganjurkan obat tersebut sebaiknya digunakan hanya untuk uji coba dan penggunaan darurat.
EMA mendorong para ahli kesehatan mengawasi ketat kondisi pasien COVID-19 yang diberi obat malaria, chloroquine atau hydroxychloroquine. Para tenaga kesehatan juga diminta "mempertimbangkan dengan cermat kemungkinan efek samping, khususnya apabila obat itu diberikan pada dosis tinggi".
Badan pengawas itu juga mengingatkan tenaga kesehatan agar terus memantau keadaan pasien yang mengonsumsi obat itu bersamaan dengan obat lain.
Dua obat malaria itu dinilai berpotensi menyebabkan jantung berdetak tidak normal. Kondisi itu dapat kian parah apabila obat malaria tersebut dikonsumsi bersamaan dengan antibiotik azithromycin.
Hydroxychloroquine telah digunakan untuk menyembuhkan pasien COVID-19 di beberapa negara, khususnya Amerika Serikat. Obat itu mulai digunakan karena ada laporan kurang lengkap yang menduga pil anti-malaria itu berkhasiat.
Presiden AS Donald Trump sempat mengklaim hydroxychloroquine sebagai "faktor pengubah" dalam perang melawan COVID-19, penyakit yang disebabkan jenis baru virus corona (SARS-CoV-2). Penyakit menular itu saat ini telah menewaskan hampir 184.000 jiwa di seluruh dunia.
Q2
Akan tetapi, analisis dari Badan Kesehatan Veteran AS yang telah diajukan untuk diperiksa para ahli, menunjukkan hydroxychloroquine tidak memiliki khasiat menyembuhkan COVID-19 bahkan sebaliknya obat itu berpotensi menyebabkan kematian pasien yang dirawat di rumah sakit veteran AS.
EMA pada Kamis mengatakan uji coba dalam jumlah besar telah dibuat guna mengetahui kemampuan obat malaria itu menyembuhkan pasien COVID-19. Namun, belum ada kesimpulan akhir dan tidak ada temuan yang memperlihatkan obat itu manjur menyembuhkan pasien COVID-19.
Laporan hasil uji coba mencatat dua obat, yang disetujui untuk menyembuhkan penyakit malaria, lupus dan radang sendi, justru berpotensi menyebabkan gangguan hati dan ginjal, serta kerusakan sel saraf serta menurunkan kadar gula dalam darah.
Reuters
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020