Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara memanfaatkan Hari Buruh dengan memperjuangkan nasib para pegawai tidak tetap (PTT) yang hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, terkait pengangkatan mereka sebagai PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

"DPRD, mulai dari unsur pimpinan serta seluruh anggota, bersepakat memperingati Hari Buruh Internasional dengan memperjuangkan nasib para PTT yang tetap bekerja, namun hingga kini belum menerima pembayaran gaji akibat belum mengantongi SK Bupati," ujar anggota Komisi I DPRD, Matran Lasunte, di Gorontalo, Jumat.

Ia mengatakan, DPRD tidak hanya prihatin dengan kondisi atas nasib PTT sebagai buruh di sektor birokrasi, mengingat di tengah wabah COVID-19, masih banyak yang belum mengantongi SK mengakibatkan tidak memiliki penghasilan bulanan.

Ditambah lagi kata Matran, sebagian besar yang belum mengantongi SK Bupati, telah bekerja sejak Desember 2019 hingga saat ini tetap bekerja melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Diantaranya para PTT di instansi teknis yang berhubungan erat dengan pelayanan publik, baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Lingkungan Hidup.

DPRD kata Matran, tidak ingin komitmen bupati selaku Kepala Daerah, terhadap kebijakan tidak merumahkan PTT, justru tidak diikuti dengan penerbitan SK, khususnya bagi mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun dan hingga kini tetap melaksanakan tugasnya.

"DPRD memiliki data lengkap tersebut dan terus berupaya memperjuangkan nasib para PTT agar segera menerima SK Bupati," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ia mengatakan wabah COVID-19 telah membuat sebagian masyarakat kehilangan penghasilannya, jangan sampai kondisi itu dirasakan para PTT yang adalah putra-putri daerah.

Sekian lama mereka menggantungkan nasib atau pendapatannya di sektor birokrasi, maka jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan di tengah wabah COVID-19.

Pendapatan yang disepakati hanya sebesar Rp1 juta/bulan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan jumlah PTT yang mencapai angka tiga ribuan lebih, membuat upah mereka sangat jauh dibawah angka upah minimum provinsi (UMP), namun kondisi itu tetap dijalani para PTT akibat minimnya lapangan pekerjaan di daerah ini.

Apalagi keberadaan mereka memang sangat diperlukan dalam menunjang tugas-tugas pemerintahan daerah yang memang minim aparatur sipil negara berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Oleh karena itu kata Matran, DPRD berharap, di Hari Buruh yang diperingati di tengah wabah COVID-19 ini, pemerintah kabupaten harus melindungi para pekerja termasuk PTT dan tenaga honor yang ada di daerah ini.

DPRD pun mendorong para PTT agar membentuk wadah khusus untuk menampung berbagai aspirasi mereka, agar tidak menjadi korban salah kebijakan di setiap rekrutmen yang digelar setiap tahun anggaran.

"PTT harus berani lantang memperjuangkan hak-haknya, maka perlu membuat wadah khusus yang dapat menyampaikan seluruh aspirasinya baik melalui DPRD maupun langsung kepada pemerintah kabupaten," ungkap Matran.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020