Kota Gorontalo (ANTARA) - Usai menganiaya korbannya, dua orang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di depan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo menyerahkan diri ke Polresta Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono di Gorontalo, Senin mengatakan beberapa saat setelah kejadian di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Sabtu (6/12), dua orang berinisial AR dan AR datang ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya yang sama-sama berinisial AR telah kita tetapkan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 dan juga Pasal 22," ucap Kombes Pol. Suryono.
Pada saat kejadian, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel sedang berada di lokasi, hingga sempat menyaksikan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan penganiayaan itu akibat unsur dendam lama yang sudah lama terpendam, sebelum kejadian korban sempat menyinggung salah seorang pelaku melalui beranda akun media sosial.
Karena merasa tersinggung, AR dan AR mendatangi korban di kawasan tersebut, tersangka satu menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak tujuh kali tebasan dan tiga tusukan ke beberapa bagian tubuh korban.
Sesuai dengan hasil visum dari pihak rumah sakit, ditemukan sembilan luka pada korban, mulai dari kepala, tubuh, tangan dan kaki.
Untuk menyelidiki lebih dalam motif, modus, dan kebenaran dari kejadian yang ramai diperbincangkan di Gorontalo, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota juga akan mengundang Adhan Dambea dan Indra Gobel untuk dimintai keterangan.
Saat ini dua orang tersangka beserta barang bukti sebilah senjata tajam telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ia mengatakan dalam penanganan perkara ini, Polresta Gorontalo Kota akan mengedepankan sikap profesional dan humanis hingga benar-benar selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu yang belum tentu benar. Apabila menemukan, mengetahui, melihat, atau mengalami tindakan yang bersifat melanggar hukum, maka diimbau untuk melaporkannya kepada personel kepolisian terdekat," pungkas dia.
