Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tim Angket DPRD DKI Jakarta menarik empat
kesimpulan dari hasil penyelidikan mengenai penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah meminta keterangan dari Tim
Anggaran Pemerintah Daerah pada Kamis.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji menyampaikan kesimpulan penyelidikan mengenai penyusunan APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat menutup rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa TAPD mengakui tahapan penyusunan APBD DKI Jakarta tidak berjalan ideal.
TAPD, menurut dia, juga mengakui bahwa tidak ada perjanjian rinci dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
Selanjutnya, ia mengatakan, pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sudah melalui pembahasan Badan Musyawarah dan tata tertib dewan.
"Terakhir adanya indikasi APBD yang dikirim ke Kemendagri adalah usulan eksekutif sendiri bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama," kata Ongen.
Ongen menjelaskan bahwa kesimpulan awal tersebut dibuat berdasarkan temuan timnya.
"Itu temuan yang kita dapatkan pada sore ini, karena tugas angket adalah bagaimana bisa membuktikan RAPBD yang ada di Kemendagri itu adalah kesepakatan eksekutif sendiri tanpa melalui pembahasan yang sudah disepakati bersama oleh DPRD," kata Ongen.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji menyampaikan kesimpulan penyelidikan mengenai penyusunan APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat menutup rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa TAPD mengakui tahapan penyusunan APBD DKI Jakarta tidak berjalan ideal.
TAPD, menurut dia, juga mengakui bahwa tidak ada perjanjian rinci dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
Selanjutnya, ia mengatakan, pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sudah melalui pembahasan Badan Musyawarah dan tata tertib dewan.
"Terakhir adanya indikasi APBD yang dikirim ke Kemendagri adalah usulan eksekutif sendiri bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama," kata Ongen.
Ongen menjelaskan bahwa kesimpulan awal tersebut dibuat berdasarkan temuan timnya.
"Itu temuan yang kita dapatkan pada sore ini, karena tugas angket adalah bagaimana bisa membuktikan RAPBD yang ada di Kemendagri itu adalah kesepakatan eksekutif sendiri tanpa melalui pembahasan yang sudah disepakati bersama oleh DPRD," kata Ongen.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015