Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyebutkan tidak ada unsur pelanggaran terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu salah satu paslon pilkada.
"Berdasarkan hasil penanganan melalui klarifikasi kepada pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi dan saksi ahli dan berdasarkan kajian akhir yang dilakukan pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap laporan sebagaimana yang dimaksud," kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli di Gorontalo, Rabu.
Pihaknya kata dia, telah menggelar jumpa media di sekretariat Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo terkait rilis resmi tentang penghentian perkara atas laporan dugaan ijazah palsu milik Risman Tolingguhu sebagai calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Bone Bolango.
Idris mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi dan Polda Gorontalo telah menggelar pleno, dan menyampaikan hasil penanganan atas laporan nomor 02/reg/LP/PB/Prov/29.00/XII/2024 tersebut.
"Kami melalui Gakkumdu Provinsi Gorontalo menegaskan tidak menindaklanjuti laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh saudara Frenky Uloli terhadap calon wakil bupati tersebut dengan dugaan menggunakan ijazah palsu," katanya.
Pihaknya juga menangani laporan lainnya namun bersifat administrasi, dan menegaskan hal yang sama kata Idris, yaitu tidak menindaklanjuti ke tahap selanjutnya.