Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akan kembali menggelar kegiatan sidang itsbat nikah pada penerapan normal baru.

"Kegiatan ini, sempat terhenti karena harus mengumpulkan banyak orang di tengah merebaknya virus Corona," ujar Sekretaris Daerah (Sekda), Ridwan Yasin, di Gorontalo, Minggu.

Saat normal baru di tengah pandemi COVID-19, Pemkab kata dia, berencana menggelarnya kembali kerja sama dengan pihak Pengadian Agama setempat.

Itsbat nikah katanya, merupakan salah satu wujud tertib status kependudukan.

Tidak hanya itu, buku nikah penting dimiliki sebab keluarga penerima bantuan terdampak COVID-19 pun disyaratkan melampirkan buku nikah.

Pemkab menggelarnya secara gratis kepada masyarakat atau pasangan suami-isteri yang pernikahannya belum tercatat secara hukum.

Makanya, kata Sekda, Pemkab akan menyusun protokol kesehatan dalam penyelenggaraan itsbat nikah di seluruh kecamatan, mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di normal baru.

Ia berharap, kegiatan itu tetap dan cepat terlaksana.

Sementara itu, kepala Pengadilan Agama setempat, Warhan Latif mengaku pihaknya siap menggelar kegiatan tersebut sesuai aturan-aturan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Sebelum pandemi tersebut, pihaknya bersama Pemkab, melakukan kegiatan verifikasi data itsbat nikah di Kecamatan Atinggola.

Kegiatan serupa diharapkan akan berlanjut, untuk melakukan pelayanan pencatatan nikah yang diperlukan masyarakat.***
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020