Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tahap satu berkas yang melibatkan paranormal muda Roy Kiyoshi dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika ke Kejaksaan Negeri.

"Untuk tahap pertama (satu) sudah kita limpahkan sejak satu minggu lalu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Rabu.

Vivick menyebutkan, setelah melimpahkan tahap satu atau pertama perkara Roy Kiyoshi pihaknya menunggu untuk hasil P21.

"Tinggal kita tunggu untuk P21-nya. Enggak ada masalah sih kita sudah cek sama jaksa, cuma kita masih menunggu saja hasilnya," kata Vivick.

Roy Kiyoshi (33) mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di televisi. Dia ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan, setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).


Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020